Dengan Motto Pelayanan prima (Service Excellent), Kecamatan Jatiuwung selalu mengedepankan pelayanan terbaik bagi warga masyarakat yang membutuhkan, diantaranya:
1.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) / Akte
Hibah / APBH (Akte Pembagian Hak Bersama)
2.
Surat Pernyataan Waris
3. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eL)
4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)5. Proses Pembuatan Surat pindah
4. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)5. Proses Pembuatan Surat pindah
6.
Surat Dispensasi nikah
7.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
8.
Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
9.
Surat Keterangan Tidak Mampu
10. Izin
Pemanfaatan Ruang
Saya sudah urus KTP-el pada bulan Maret. Mohon informasinya berapa lama proses pencetakannya.
BalasHapusTerima kasih.
Jimmy
Saya membuat kk baru udh 2 bulan lebih belum juga jdi..
BalasHapus